Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat Masjid Istiqlal

BAZNAS meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis (17/05/2018)untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat Masjid Istiqlal
TRIBUNNEWS.COM/HO
BAZNAS meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (17/05/2018). Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS yang langsung diberikan oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Bahrul Hayat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BAZNAS meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis (17/05/2018) untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS) karyawan dan umat muslim yang beribadah di masjid negara tersebut.

Peresmian ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS yang langsung diberikan oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) Bahrul Hayat.

Menurut Bambang, salah satu tujuan pembentukan UPZ untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, masyarakat dapat memilih kanal pembayaran paling mudah dijangkau dalam aktivitasnya sehari-hari.

BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat Masjid Istiqlal.
BAZNAS Resmikan Unit Pengumpul Zakat Masjid Istiqlal. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Bambang berharap, UPZ di Masjid Istiqlal menjadi contoh pengelolaan zakat di masjid-masjid seluruh Indonesia.

"Ke depan, masjid-masjid dapat resmi menerima zakat dengan menjadi UPZ di wilayah BAZNAS masing masing," katanya.

Dengan menjadi UPZ, maka masjid-masjid tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan bukti setor zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Berita Rekomendasi

"Kerja UPZ telah mempunyai standar, sistem dan prosedur sehingga upaya pelayanan mustahik dan penanggulangan kemiskinan melalui zakat, infak dan sedekah bisa lebih terukur," katanya.

UPZ BAZNAS ialah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendiriannya diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016.

Sebelum membentuk UPZ, Masjid Istiqlal telah mengumpulkan zakat dari umat. Pendirian UPZ ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengelolaan zakat di masjid tersebut.

Dengan menjadi UPZ, para amil yang selama ini mengelola zakat jamaah Masjid Istiqlal juga dapat mengikuti berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya.

Saat ini BAZNAS RI telah membentuk 104 UPZ di tingkat pusat, mulai dari Masjid, kementerian dan perusahaan swasta.

BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kita terus didorong untuk membentuk UPZ di wilayahnya masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Bahrul Hayat juga menyerahkan dana bantuan untuk krisis kemanusiaan Rohingya yang dikumpulkan dari para jamaah Masjid Istiqlal melalui BAZNAS sebesar Rp216 juta. BAZNAS memiliki berbagai program untuk membantu muslim Rohingya yang tersebar di beberapa negara. Sebelumnya BAZNAS telah menyalurkan bantuan makanan dan mobil kesehatan untuk pengungsi Rohingya.

Selama Ramadan 1439 H, BAZNAS RI menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp54 miliar. Sementara untuk BAZNAS se-Indonesia ditargetkan penghimpunan sebesar Rp 3 triliun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas