Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Penjara
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara denda Rp 300 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Oleh majelis hakim, Antonius dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menyatakan Antonius Tonny Budino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidaka korupsi berlanjut,” kata Ketua Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Oleh majelis hakim, Antonius dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang juga terdakwa di kasus ini.
Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar, termasuk di dalamnya barang berharga mulai dari jam tangan, cincing, batu akik hingga keris dan tombak.
Hal yang memberatkan putusan, majelis hakim menganggap Antonius tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan Antonius dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai berjasa kepada negara sebagai abdi negara.
Mendengar vonis hakim, Antonius menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa KPK akan berpikir terlebih dahulu.