Kiki Hasibuan First Travel, Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman
Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sempat memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan JPU yang menja
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan sempat memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Kiki Hasibuan menganggap dirinya hanya sebagai karyawan First Travelbiasa.
Hal itu disampaikan Kiki Hasibuan saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Baca: Hampir Dibaiat Jadi Teroris Wanita Ini Ungkapkan Bisa Lolos dari Aliran Sesat
"Saya mohon semua pihak memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel. saya mohon kepada mejelis mempertimbangkan dalam manajemen First Travel saya hanya sebagai karyawan," kata Kiki Hasibuan.
Dalam kesempatan itu, Kiki juga mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Saya punya dua orang adik yang masih sekolah. Mengingat kami tinggal hanya dengan kakak beradik tanpa orang tua," ucap Kiki sambil memohon.
Selain itu, Kiki juga berjanji jika diberi kesempatan oleh majelis hakim, dia akan turut mengasuh dua keponkannya yang merupakan anak dari Direktur Utama First Travel Anniesa Hasibuan.
"Apabila saya diberikan kesempatan juga untuk dapat mengasuh kedua ponakan saya," terang Kiki.
Untuk itu, Kiki berharap majelis hakim mendengarkan permohonannya serta menjatuhi hukuman yang ringan kepadanya.
"Saya mohon kepada mejlis hakim agar dapat mempertimbangkan hal tersebut, agar dapat menjalani hukuman yang seringan-ringannya," harap Kiki.
Baca: Lindungi Mitra Driver dan Pelanggan, Gojek Lapor Kasus Hoax ke Polda Metro Jaya
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travelmenyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Simak videonya di atas. (*)