Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koruptor BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tunai ke Negara

Uang tersebut nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Koruptor BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Rp 87 Miliar Tunai ke Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kanan) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hari ini, Kamis (17/5/2018) mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 87 miliar secara tunai ke kas negara.

Pengembalian berlangsung di Plaza Bank Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Tumpukan duit dengan pecahan Rp 100 ribu itu diangkut petugas dengan menggunakan troli sekira pukul 12.08 WIB dan dikawal pihak kepolisian.

Uang tersebut nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

Baca: Wali Kota Surabaya Risma Tiba-tiba Sujud & Minta Maaf kepada Takmir Masjid Apa Salah Kami?

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Diketahui, Samadikun adalah pengusaha yang juga salah satu pendiri Modern Group yang selama 13 tahun melarikan diri ke China namun kembali dideportasi pada 21 April 2016 oleh Pemerintah China.

Berita Rekomendasi

Dirinya divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Samadikun dan mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas