Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Silang Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan Tersangka Lain

Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang terhadap kedua tersangka tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Silang Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan Tersangka Lain
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Subang, Imas Aryumningsih, dan Data, tersangka lain kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi‎," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Dianyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Subang, Asep Santika.

Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.‎

Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar.

Berita Rekomendasi

Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Akibat perbuatannya, Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas