Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Harus Memperjelas Sejauh Mana Keterlibatan TNI Tangani Terorisme

Mufti Makarim berpendapat bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur secara detail.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemerintah Harus Memperjelas Sejauh Mana Keterlibatan TNI Tangani Terorisme
Kolase Tribunnews
Koopssusgab TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim berpendapat bahwa mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus diatur secara detail.

Menurut Mufti, pemerintah harus memperjelas sampai sejauh mana keterlibatan militer dan kewenangan apa saja yang dimiliki oleh TNI dalam menanggulangi terorisme.

Baca: Jonathan Frizzy Beberkan Alasan Mengapa Bergabung dengan Partai Nasdem

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir terkait hal teknis pelibatan TNI.

"Perpres-nya (peraturan presiden) diharapkan memberikan deskripsi terhadap kewenangan yang sebenarnya sudah ada di UU TNI, khususnya yang terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang)," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

"Pada level tertentu ketika gradasinya meningkat pada keamanan nasional, maka bisa diadakan operasi militer perang yang dikhususkan untuk terorisme," tuturnya.

Ketentuan pelibatan TNI memang belum diatur secara detail dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan pelibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal 7 Ayat (2) UU TNI menyebut, TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Pengerahan kekuatan militer untuk operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden, situasi kedaulatan teritorial terancam dan komponen negara lainnya menyatakan tidak bisa atau tidak mampu menangani suatu aksi terorisme. Ketentuan detail terkait teknis pelibatan TNI akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus Diatur Lebih Detail", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/17/20011611/pelibatan-tni-dalam-pemberantasan-terorisme-harus-diatur-lebih-detail.
Penulis : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas