Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UIN Surabaya: Pembahasan RUU Antiterorisme Jangan Lagi Berlarut-larut

"Ini penting dan sangat mendesak (pengesahan undang-undang,-red)" ujar Abdul A’la

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rektor UIN Surabaya: Pembahasan RUU Antiterorisme Jangan Lagi Berlarut-larut
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah petugas Kepolisian memeriksa mobil yang dikendarai pelaku teroris yang menyerang Polda Riau, Rabu (16/5/2018). Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan, pihaknya menemukan rangkaian di dalam mobil Avanza terduga teroris yang menyerang Mapolda Riau. Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Abdul A’la, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme tidak berlarut-larut.

Menurut dia, RUU Antiterorisme sebagai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu menjadi kebutuhan nasional sebagai payung hukum bagi aparat mencegah aksi teror yang memakan korban.

Saat ini, dia menilai, UU lama sudah tak lagi memadai mencegah pergerakan dan aksi terorisme.

"Ini penting dan sangat mendesak (pengesahan undang-undang)" ujar Abdul A’la, Kamis(17/5/2018).

Jika merujuk UU lama, kata dia, kewenangan aparat sangat terbatas, yaitu hanya sekadar mengawasi dan tak dapat menindak terduga teroris sebelum adanya perbuatan.

Sementara itu, melihat RUU Antiterorisme, dia menjelaskan, kewenangan aparat diperluas di mana aparat dapat langsung mencegah sebelum teroris beraksi.

Berita Rekomendasi

Meskipun pengesahan RUU dibutuhkan, produk legislasi tersebut tetap harus melalui proses yang wajar sebagaimana kelahiran undang-undang pada umumnya.

“Wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum,” kata pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Madura, ini.

Baca: Polisi: Pelaku Teror di Mapolda Riau dan Sumsel Merupakan Rekan Beni Samsu Trisno

Baca: Istana Pecat Admin Akun Twitter Jokowi yang Posting Cuitan JKT48

Kehadiran UU baru tersebut, dia berharap, aparat keamanan dapat lebih progresif dan komprehensif mencegah dan menanggulangi aksi terorisme.

Selama ini, dia menilai, polisi bukan tak mendeteksi sel-sel jaringan teroris berikut afiliasi ideologis. Hanya saja polisi kurang berdaya karena payung hukum yang ada tidak cukup mengakomodir kewenangan.

"Saya mendukung usulan Kapolri agar RUU Antiterorisme segera disahkan. Kami yakin dan percaya Pak Tito bisa ungkap ke akar-akarnya teroris ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas