Rektor UIN Surabaya: Pembahasan RUU Antiterorisme Jangan Lagi Berlarut-larut
"Ini penting dan sangat mendesak (pengesahan undang-undang,-red)" ujar Abdul A’la
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Abdul A’la, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme tidak berlarut-larut.
Menurut dia, RUU Antiterorisme sebagai revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu menjadi kebutuhan nasional sebagai payung hukum bagi aparat mencegah aksi teror yang memakan korban.
Saat ini, dia menilai, UU lama sudah tak lagi memadai mencegah pergerakan dan aksi terorisme.
"Ini penting dan sangat mendesak (pengesahan undang-undang)" ujar Abdul A’la, Kamis(17/5/2018).
Jika merujuk UU lama, kata dia, kewenangan aparat sangat terbatas, yaitu hanya sekadar mengawasi dan tak dapat menindak terduga teroris sebelum adanya perbuatan.
Sementara itu, melihat RUU Antiterorisme, dia menjelaskan, kewenangan aparat diperluas di mana aparat dapat langsung mencegah sebelum teroris beraksi.
Meskipun pengesahan RUU dibutuhkan, produk legislasi tersebut tetap harus melalui proses yang wajar sebagaimana kelahiran undang-undang pada umumnya.
“Wajib memenuhi asas manfaat, keadilan dan kepastian hukum,” kata pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, Madura, ini.
Baca: Polisi: Pelaku Teror di Mapolda Riau dan Sumsel Merupakan Rekan Beni Samsu Trisno
Baca: Istana Pecat Admin Akun Twitter Jokowi yang Posting Cuitan JKT48
Kehadiran UU baru tersebut, dia berharap, aparat keamanan dapat lebih progresif dan komprehensif mencegah dan menanggulangi aksi terorisme.
Selama ini, dia menilai, polisi bukan tak mendeteksi sel-sel jaringan teroris berikut afiliasi ideologis. Hanya saja polisi kurang berdaya karena payung hukum yang ada tidak cukup mengakomodir kewenangan.
"Saya mendukung usulan Kapolri agar RUU Antiterorisme segera disahkan. Kami yakin dan percaya Pak Tito bisa ungkap ke akar-akarnya teroris ini," tambahnya.