Rencananya Siang Ini, Koruptor BLBI Samadikun Akan Kembalikan Uang Negara Rp 87 Miliar
Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar, siang ini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi BLBI, Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.
Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar, siang ini, Kamis (17/5) secara cash.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
Berdasarkan rencana, Nirwan mengatakan Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri, di Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto.
"Rencananya siang ini," kata Nirwan.
Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.