Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Koruptor BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Negara Rp 87 Miliar

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5) secara cash.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siang Ini, Koruptor BLBI Samadikun Hartono Kembalikan Uang Negara Rp 87 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kanan) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang tersebut Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

Menurut Nirwan, Samadikun akan membayar sisanya yakni sebesar Rp 87 miliar siang ini, Kamis (17/5) secara cash.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

Baca: Istana Pecat Admin Akun Twitter Jokowi yang Posting Cuitan JKT48

Berdasarkan rencana, Nirwan mengatakan Samadikun akan menyetorkan uang tersebut ke Bank Mandiri, di Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto.

Berita Rekomendasi

"Rencananya siang ini," kata Nirwan.

Baca: Demi Kumpulkan Biaya Nikah, Soni Tawarkan Kekasih ke Pria Hidung Belang Via Online

Sebelumnya, terpidana koruptor BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah menonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengkorupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas