Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 87 M Hasil Korupsi Samadikun Diangkut Pakai Troli

Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.

Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah pada Kamis (17/5/2018), uang tersebut akan dikembalikan secara cash.

Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.

Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang hari ini.

Baca: Perceraiannya Disebut Hatrick dan Disindir Netizen, Dewi Perssik Beri Balasan Teramat Cuek

@RadioElshinta, "Hari ini terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana utk mengembalikan uang sebesar Rp87miliar dgn cara menyetor lgsg di Gedung Plaza Mandiri di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Bak) #ElshintaEdisiSiang

Diberitakan Kompas.com, Samadikun Hartono sempat menjadi buron sejak 2003 sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap setelah terpantau menonton F1 di China.

Berita Rekomendasi

Buronan Samadikun Hartono saat itu berhasil ditangkap setelah otoritas Tiongkok melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Ia pun akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun divonis bersalah dalam aksus penyalahgunaan dan talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang dikucurkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu dihukum penjara selama empat tahun.

Samadikun Hartono pun diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara, yakni sebesar Rp 169 miliar.

Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan jika dari total uang tersebut, Samadikun Hartono abru membayar Rp 81 miliar.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," kata Nirwan, saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/5/2018).

Baca: Hindari Tangki Diisi Full Bensin Bila Kirim Motor ke Kampung Pakai Kereta Api

Nirwan menyatakan jika uang itu nantinya akan dimasukkan ke rekening negara, sebagai pengembalian uang negara yang telah dikorupsi oleh Samadikun Hartono.

Simak video di atas. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas