Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin yang Dituntut Hukuman Mati, Sosoknya Membahayakan

Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/5/2018).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in 6 Fakta Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin yang Dituntut Hukuman Mati, Sosoknya Membahayakan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Tetapi hal tersebut bukan berarti membuktikan bahwa dirinya adalah pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia.

"Kalau orang merujuk sebagian ilmu dari saya, iya saya katakan iya," kata Aman.

Tudingan ini muncul dari Kurnia Widodo, seorang mantan narapidana kasus terorisme yang saat itu menjadi saksi persidangan Aman.

Ia mengatakan bahwa Aman merupakan pemimpin tertinggi ISIS di Indonesia.

Menurutnya, spekulasi ini muncul karena ajaran Aman yang selalu muncul menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama seperti Aman.

Bahkan, Kurnia mengetahui informasi tersebut dari ikhwan-ikhwan saat ia masih bergabung di kelompoknya dulu di Masjid As Sunah, Bandung, Jawa Barat, dan media-media jihadis.

6. Alasan Aman dituntut hukuman mati

Berita Rekomendasi

JPU menyebut Aman adalah penggagas organisasi JAD yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.

Inilah yang menjadi alasan atau hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Aman sehingga dituntut hukuman mati.

"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, hal lain yang memberatkan tuntutannya yakni karena Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme.

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman (kiri) menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman (kiri) menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kasus terorisme yang melibatkan Aman membahayakan kehidupan manusia.

Diketahui Aman juga menggerakan orang lain melakukan berbagai aksi teror di Indoneisa.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," kata Mayasari.

Tindakan Aman menggerakan orang lain untuk melakukan teror telah menimbulkan banyak korban meninggal dan mengalami luka berat termasuk anak-anak.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," tutur Mayasari.

Masih ada alasan lain yang memberatkan tuntutan Aman yaitu adanya laman Millah Ibrahim yang memuat pemahaman Aman soal syirik demokrasi.

VIRAL: Dituntut Hukuman Mati, Otak Bom Thamrin Masih Bisa Tersenyum, Seperti Ini Ekspresinya

Diketahui, laman tersebut bisa diakses secara bebas dan dikhawatirkan bisa memengaruhi banyak orang.

Dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan perbuatan Aman.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas