6 Fakta Aman Abdurrahman, Terdakwa Bom Thamrin yang Dituntut Hukuman Mati, Sosoknya Membahayakan
Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/5/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (18/5/2018).
Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diketahui dari sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ungkap jaksa Anita Dewayani membacakan.
BACA: Pengacara Aman Abdurrahman Anggap Tuntutan Hukuman Mati dari JPU Tidak Bijak
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin ini.
Simak selengkapnya di sini!
1. Pelanggaran yang dilanggar
Melansir dari Kompas.com, jaksa telah menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Yaitu, dakwaan kesatu primer adalah Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Untuk dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jaksa mengatakan bahwa Aman sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Aman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategi atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2. Aksi terornya menyasar pada Warga Asing
Masih melansir dari Kompas.com, diketahui bahwa Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus ledakan bom yang terjadi di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016.
Saat itu ia memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Bom yang digunakan saa titu adalah buatan anggota Jamaah Ansharut Daualah (JAD) yang bertempat di Cirebon, Jawa Barat.
JPU Anita Dewayani mengatakan bahwa Aman menyasar ke Jalan Sabang sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.
"Sasaran, target, Jalan Sabang Jakarta karena di sana banyak bule," ujar Anita membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Dalam peristiwa itu memakan 34 korban jiwa, delapan orang di antaranya tewas dan 26 orang lainnya luka-luka.
Disebutkan bahwa bom tersebut diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin.
Peristiwa ini terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.
Anita kembali menjelaskan bahwa seluruh pelaku bom bunuh diri ini telah meninggal dunia dan telah melakukan kekerasan berupa serangan dengan cara meledakkan Starbucks Cafe di Jalan MH Thamrin atau pos polisi lalu lintas di Jalan MH Thamrin.
3. Ceramah Aman beredar di Telegram
Pada saat persidangan yang digelar pada 28 Maret 2018 silam, banyak saksi yang dihadirkan.
Saksi-saksi tersebut merupakan terpidana kasus terorisme seperti peledakan bom Kampung Melayu, penyerangan markas Polda Sumatera Utara, pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene Samarinda, dan peserta pelatihan militer di Filipina.
Mereka bersaksi hal-hal yang membuktikan bahwa Aman menggerakan orang untuk melakukan aksi terorisme.
Seperti buku seri materi tauhid karangan Aman dan rekaman suara atau MP3 berisi ceramah Aman.
Ceramahnya dan buku seri materi tauhid itulah yang kerap didengar dan dibaca para pengukutnya.
"Kajian atau ajaran yang diberikan mengakibatkan para pengikutnya mempunyai pemahaman dan terprovokasi bahwa sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia termasuk syirik akbar karena menerapkan hukum buatan manusia dan bukan hukum Allah sehingga segenap aparaturnya patut diperangi," kata jaksa Anita Dewayani saat membacakan dakwaan pada 15 Februari 2018.
Bahkan ceramah Aman pun ternyata banyak beredar dalam aplikasi percakapan Telegram, baik dalam bentuk tulisan maupun rekaman.
Seorang penyerang Mapolda Sumatera Utara, Sywawaluddin Pakpahan pun mengaku pernah membaca tulisan Aman melalui Telegram.
Namun ia juga mengaku tidak mengenal bahkan tidak pernah bertemu Aman sebelumnya.
Ia mengaku membaca tulisan Aman di Telegram perihal jihad dan thogut setelah dia kembali dari Suriah untuk berjihad.
4. Propaganda ISIS banyak diunggah di situs web milik Aman
Diketahui bahwa memang banyak tulisan-tulisan berisi propaganda ISIS yang diunggah di situs web Millah Ibrahim milik Aman.
Tercatat ada 115 tulisan propaganda ISIS yang sudah diunggah selama satu tahun
.
"Saya pernah hitung, tahun 2013 mulai bulan November sampai tahun 2014 bulan Oktober, 155 tulisan propaganda ISIS dipublikasikan di website tersebut," kata Peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI), Solahudin yang saat itu memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan Aman yang digelar pada 17 April 2018.
5. Bantah dirinya pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia
Pada persidangan pada 3 April 2018, Aman membantah dirinya sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS di Indonesia.
"Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman.
Ia mengaku bahwa ada banyak orang yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.
Tetapi hal tersebut bukan berarti membuktikan bahwa dirinya adalah pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia.
"Kalau orang merujuk sebagian ilmu dari saya, iya saya katakan iya," kata Aman.
Tudingan ini muncul dari Kurnia Widodo, seorang mantan narapidana kasus terorisme yang saat itu menjadi saksi persidangan Aman.
Ia mengatakan bahwa Aman merupakan pemimpin tertinggi ISIS di Indonesia.
Menurutnya, spekulasi ini muncul karena ajaran Aman yang selalu muncul menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama seperti Aman.
Bahkan, Kurnia mengetahui informasi tersebut dari ikhwan-ikhwan saat ia masih bergabung di kelompoknya dulu di Masjid As Sunah, Bandung, Jawa Barat, dan media-media jihadis.
6. Alasan Aman dituntut hukuman mati
JPU menyebut Aman adalah penggagas organisasi JAD yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.
Inilah yang menjadi alasan atau hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Aman sehingga dituntut hukuman mati.
"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.
Tak hanya itu, hal lain yang memberatkan tuntutannya yakni karena Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme.
Kasus terorisme yang melibatkan Aman membahayakan kehidupan manusia.
Diketahui Aman juga menggerakan orang lain melakukan berbagai aksi teror di Indoneisa.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," kata Mayasari.
Tindakan Aman menggerakan orang lain untuk melakukan teror telah menimbulkan banyak korban meninggal dan mengalami luka berat termasuk anak-anak.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," tutur Mayasari.
Masih ada alasan lain yang memberatkan tuntutan Aman yaitu adanya laman Millah Ibrahim yang memuat pemahaman Aman soal syirik demokrasi.
VIRAL: Dituntut Hukuman Mati, Otak Bom Thamrin Masih Bisa Tersenyum, Seperti Ini Ekspresinya
Diketahui, laman tersebut bisa diakses secara bebas dan dikhawatirkan bisa memengaruhi banyak orang.
Dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan perbuatan Aman.
(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)