Fredrich Yunadi Hadirkan Eks Anggota DPR dan Ketua Umum Peradi di Persidangan
Dalam sidang kali ini, Fredrich Yunadi mengatakan akan menghadirkan tiga ahli dan satu saksi fakta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Jumat (18/5/2018) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang kali ini, Fredrich Yunadi mengatakan akan menghadirkan tiga ahli dan satu saksi fakta. Ketiga ahli tersebut yakni mantan anggota komisi III DPR RI Ahmad Yani, Ketua Umum DPN Peradi Fauzi Hasibuan, dan dosen Pasca Sarjana Univ Pakuan Youngky Fernando.
"Saya hadirkan tiga saksi ahli yang mulia, mereka sudah hadir. Untuk saksi fakta baru bisa hadir pukul 17.00 WIB karena baru terbang dari Medan," ungkap Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut majelis hakim meminta identitas para saksi ahli dan ditanya masing-masing keahliannya sebelum diambil sumpah.
Di sidang kemarin, Kamis (17/5/2018) Fredrich juga menghadirkan beberapa ahli diantaranya ahli bahasa Indonesia, Afdol Tharik Wastono.
Diketahui Fredrich Yunadi selaku pengacara dan dokter Bimanesh didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK.
Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun. Kini Setya Novanto menjadi penghuni di Lapas Sukamiskin Bandung.