Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Kertas Aman Abdurrahman Kepada Kuasa Hukumnya di Persidangan

Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana terorisme.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Isi Surat Kertas Aman Abdurrahman Kepada Kuasa Hukumnya di Persidangan
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati di PN Jaksel. Aman adalah terdakwa pengeboman kasus terorisme di Jl MH Thamrin, pada 2016 silam 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahman memberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.

Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aman yang bernama Asrudi Hatjani mengatakan, surat kertas tersebut berisi poin-poin pembelaan aman pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana terorisme.

"Saya belum baca poin-poin pembelaannya, intinya berisi pembelaan untuk sidang minggu depan," ucap Asrudin di PN Jaksel, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.

"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas