Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim

Jaksa Ajukan 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim, Agar Negara Memberikan Hak Kompensasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Ajukan Hak Kompensasi 16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Kepada Hakim
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Aman Abdurrahman 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 16 nama korban bom Thamrin dan Kampung Melayu, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim agar negara dapat memberikan hak kompensasi.

Hal ini dibacakan oleh JPU Anita, pada persidangan Aman Abdurrahman terdakwa teroris bom Thamrin dan Kampung Melayu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hak kompensasi atau ganti rugi ini, dibebankan kepada Negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk memberikan hak kompensasinya, perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian nama sebagai berikut :

1. Jhon Hasen sebesar Rp. 28.050.000

2. Denny Mahieu sebesar Rp. 132.430.000

Berita Rekomendasi

3. Suhadi sebesar Rp. 28.900.000

4. Dodi Maryadi sebesar Rp. 33.750.000

5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000

6. Meissy Sabardiah sebesar Rp. 29.695.000

7. Agus Kurnia sebesar Rp.54.128.000

8. Hairil Islami sebesar Rp. 41.340.000

9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp. 29.879.100

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas