Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Keberatan Ketua Umum Peradi Bersaksi untuk Fredrich Yunadi

Tidak terima, Fredrich Yunadi langsung angkat bicara. Dia menjelaskan Ahmad Yani adalah mantan komisi III DPR RI.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Keberatan Ketua Umum Peradi Bersaksi untuk Fredrich Yunadi
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
sidang e-ktp 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi di persidangannya hari ini, Jumat (18/5/2018) menghadirkan tiga saksi ahli.

Mereka yakni ‎mantan anggota komisi III DPR RI Ahmad Yani, Ketua Umum DPN Peradi‎ Fauzi Hasibuan, dan dosen Pasca Sarjana Univ Pakuan Youngky Fernando.

Diketahui, Ahmad Yani kini tidak lagi menjadi wakil rakyat dan kembali menjadi pengacara. Saksi Fauzi Hasibuan ‎juga seorang Advokat.

Mendapati hal itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy menyatakan keberatan pada majelis hakim. Pihak jaksa tidak terima sesama advokat menjadi ahli bagi Fredrich ‎yang juga pengacara.

"Yang mulia, kami keberatan dua ahli ini adalah pengacara. Kan terdakwa juga pengacara, kami takut ada konflik of interes. Khusus untuk ahli Fauzi itu kan satu organisasi sama terdakwa. Kami minta keterangan kedua ahli tidak didengar di persidangan ini. Tapi selebihnya itu keputusan pada yang mulia," tegas Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tidak terima, Fredrich Yunadi langsung angkat bicara. Dia menjelaskan Ahmad Yani adalah mantan komisi III DPR RI. Fredrich Yunadi pun tidak menampik kini Ahmad Yani kembali menjadi pengacara. Namun khusus pada Ahmad Yani, dia ingin saksi ahli menjelaskan soal‎ kewenagan KPK.

"Ahmad Yani, beliau dulu yang buat UU, beliau juga mitra kerja KPK. Beliau pakat hukum meski sekarang kembali jadi pengacara‎. Keahlian beliau soal KPK yang mau kami kupas," tutur Fredrich Yunadi.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk Fauzi, beliau Ketua Umum Peradi yang membawahi 52 ribu anggota. Dia punya kompetensi soal imunitas pengacara, beliau membawahi majelis pengawasan dan pembina advokat. Beliau juga dosen dan guru besar. Kalau saya hadirkan mantan Jaksa Agung, jaksa keberatan? Seorang ahli itu dilihat keahliannya. Apa advokat tidak bisa jadi saksi ahli kalau dia punya keahlian? ," kata Fredrich Yunadi lagi.

Jaksa kembali bersuara : Ahli Fauzi karena beliau ketua Peradi, satu organisasi dengan terdakwa. Proses kode etik terdakwa belum selesai. Sangat tida baik kalau ahli Fauzi didengar keterangannya‎. Bagaimana kita bisa nilai keterangan ahli obyektif kalau terdakwa itu anggotanya sendiri,"tutur Jaksa Roy.

Merespon keberatan dari jaksa KPK, majelis hakim lanjut musyawarah selama lebih dari 10 menit.‎ Di sela-sela musyawarah, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyampaikan meski Fauzi adalah Ketua Umum Peradi pihaknya memanggil yang bersangkutan sebagai staf pengajar di Jayabaya soal kode etik dan UU Advokat.

"Ini Pak Fauzi kan Ketua Umum Peradi. Apakah tidak sebaiknya diajukan sebagai saksi fakta untuk meringankan? ," tanya hakim.

"‎Beliau kan selaku dosen, ada surat resmi dari Jayabaya. Kami keberatan atas penghinaan Jaksa jangan menyangsikan pribadi kami. Ini menyangkut SARA, urusan sudah beda. Saya sampai hari ini masih advokat," tegas Fredrich dengan nada tinggi.

‎"Sudah-sudah ya, jangan diperpanjang. Semua, tiga ahli ini kami periksa sebagai ahli," kata majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas