Koopssusgab Tidak Diperlukan Lagi Bila Revisi UU Anti Terorisme Rampung
Menurutnya langkah pengaktifan tersebut merupakan bagian dari tindakan pemerintah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Demokrat yang juga menjabat anggota Komisi 1 DPR RI, Syarief Hasan menilai sah-sah saja apabila Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengaktifkan kembali Komando Khusus Gabungan ( Koopssusgab).
Menurutnya langkah pengaktifan tersebut merupakan bagian dari tindakan pemerintah merespon situasi terkini mengenai terorisme.
"Karena kan pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme ini. Seperti saya katakan tadi, ini merupakan yang paling prioritas untuk diperhatikan. Jadi kalau ada langkah Presiden seperti itu ya saya pikir boleh-boleh saja dan memang hrarus demikian," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/5/2018).
Hanya saja ia mengakatakan satuan tersebut tidak diperlukan lagi apabila revisi Undang-undang anti terorisme sudah disahkan. Pasalnya, setelah disahkan, maka wewenang penanggulangan terorisme dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) yang mana juga mengatur bagaimana implementasi perbantuan TNI dalam menanggulangi teror.
"Nah tetapi begitu UU terorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," katanya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan Koopssusgab yang disipakan untuk menanggulangi aksi teror telah aktif kembali. Pengaktifan tersebut dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Koopsusgab sebenarnya telah dibentuk pada saat Moeldoko menjabat Panglima TNI 2015 lalu. Seiring pergantian pimpinan satuan tersebut kemudian tidak terdengar lagi.
Adapun satuan Koopsusgab terdiri dari tiga matra TNI yakni Sat 81 Gultor TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 TNI AU.