Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Klaim Aman Abdurrahman Bukan Dalang Bom Thamrin dan Kampung Melayu

Asrudin mengklaim, Aman tidak memiliki peran apapun dalam aksi teror di Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Klaim Aman Abdurrahman Bukan Dalang Bom Thamrin dan Kampung Melayu
Kolase TribunWow
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma, Asrudin Hatjani menilai bahwa tuntutan mati atas kliennya tidak bijaksana.

Asrudin mengklaim, Aman tidak memiliki peran apapun dalam aksi teror di Indonesia, termasuk Bom Thamrin dan Bom Kampung Melayu pada 2016.

"Kalau kita meruntut fakta yang terungkap di persidangan maka tidak ada satu pun saksi atau bukti yang bisa menjerat Ustad Aman terhadap atau kaitannya dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom di Samarinda. Intinya tak ada kaitan Ustad Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu dan bom Samarinda," kata Asrudin Hatjani usai persidangan Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Diketahui, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan hukuman mati.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar JPU.

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

BERITA TERKAIT

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas