Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sabam Sirait Minta DPR Segera Sahkan RUU Antiterorisme

Pasalnya, RUU sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin berkembangnya aksi terorime di Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sabam Sirait Minta DPR Segera Sahkan RUU Antiterorisme
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Politikus senior PDIP Sabam Sirait 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Politikus senior yang juga anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPD) RI Sabam Sirait meminta DPR segera mengasahkan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, RUU sangat dibutuhkan untuk mencegah semakin berkembangnya aksi terorime di Indonesia.

“Saya kira perkembangan terorisme di berbagai tempat harus disikapi secara serius. Sebaiknya RUU (Antiterorisme) ini cepat diselesaikan,” kata Sabam Sirait di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

DPR sebagai representasi dari rakyat, kata Sabam, harus segera punya sikap dalam mengesahkan RUU Antiterosme itu,

Menurutnya, UU Antiterorisme seharusnya sudah harus sejak dulu sudah ada.

Mantan anggota DPR tujuh periode itu mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerbitkan Perppu bila DPR tidak segera mengesahkan RUU Antiterorisme. Pemerintah dikatakannya memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Kalau DPR tak kunjung mengesahkan RUU dalam waktu dekat maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Menghadapi keadaan begini, rakyat rakyat harus diberikan kepastian rasa aman,” ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sabam berharap pemerintah dan DPR segera mengambil kata sepakat akan RUU Antiterorime itu. Ia meyakini DPR dan Pemerintah itikadnya sama dalam menjaga bangsa ini tetap utuh.

Sementara Ketua Pansus Antiterorisme M Syafi,i mengatakan, pada Rabu pekan depan DPR dan Pemerintah akan kembali rapat membahas RUU Antiterorisme.

Dia menyebut, pengesahan RUU Antiterorisme kini ada di pemerintah.

“Pokoknya mereka sudah setuju. Kemarin minta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris. Seteah itu langsung diketok di paripurna,” katanya usai paripurna pembukaan masa sidang Jumat (18/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas