Saksi Ahli di Persidangan Terdakwa Dokter Bimanesh Sebut Hipertensi Bisa Direkayasa
"Apakah hipertensi memang bisa direkayasa?" tanya hakim dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan kepada ahli penyakit dalam dan hipertensi, Jose Roesma selaku saksi ahli, apakah penyakit hipertensi bisa direkayasa atau tidak.
"Apakah hipertensi memang bisa direkayasa?" tanya hakim dalam persidangan dengan terdakwa dokter Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca: Pendiri JAD Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Ini 6 Poin yang Memberatkan
"Bisa pak makan obat saja pak. Obat amphetamin, pakai sabu atau segala macam naik tensinya," jawab saksi Jose Roesma.
Hakim kembali bertanya apakah memang ada obat yang membuat hipertensi menjadi tinggi, Jose Roesma menjelaskan ada obat batuk maupun obat tetes hidung untuk membuat pembuluh darah menciut sehingga hidung menjadi lega dan bisa berimbas pada hipertensi.
"Jadi tergantung niatnya bagaimana pak, makan amphetamin itu naikkan tensi. Hipertensi itu ada paling tidak dua macam. Pertama hipertensi akut yang berlangsung sebentar lalu berkurang lagi. Kedua ada hipertensi kronik. Kalau hipertensi akut bisa pak, misalnya saya lemparin batu bapak tensinya bisa naik tapi 10-15 menit turun lagi," paparnya.
Diketahui, Bimanesh dan Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi KTP-el yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Mereka diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus KTP-el di KPK.
Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Baca: Mantan Tim Dokter Kepresidenan Jadi Saksi di Sidang Bimanesh
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.