Selain Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Terhadap Aman Abdurrahman
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Selain Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Terhadap Aman Abdurrahman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aman-abdurrahman_20180518_112009.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menuntut terdakwa atas nama Aman Abdurrahman dihukum mati. Pasalnya, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Otak Bom Thamrin Dijuluki Singa Tauhid
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa. Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.
Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.
"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut dia.
Baca: BSSN Segera Petakan Penyebaran Konten Berbau Radikalisme Melalui Internet
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.