Uang Rp 87 Miliar yang Disetor ke Kas Negara Bukan dari Hasil Penjualan Aset Samadikun
Koruptor dana BLBI Samadikun Hartono membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsinya sebanyak Rp 87 miliar kepada negara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono membayar uang pengganti kerugian negara yang dikorupsinya sebanyak Rp 87 miliar kepada negara melalui jaksa eksekutor.
Uang puluhan miliar tersebut diangkut dengan satu troli saat hendak dibawa masuk ke dalam tempat penyimpanan Plaza Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Samadikun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba Jakarta Pusat membayarkan uang pengganti kerugian negara tersebut melalui transfer yang dilakukan oleh tim penasihat hukumnya ke Bank Mandiri sebagai rujukan penyetoran uang pengganti jaksa eksekutor.
Jaksa eksekutor yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana bersama perwakilan Bank Mandiri, Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto, menunjukkan barang bukti uang pengganti Rp 87 miliar tersebut di Gedung Plaza Mandiri.
Sebanyak uang Rp 87 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikemas dalam bal plastik.
Baca: Wanita Jepang Tuntut 10,56 Juta Yen karena Merasa Dipenjara 77 Hari di RS saat Usia 14 Tahun
Ada sebanyak sekitar 87 bal uang yang ditumpuk di atas dua meja dan ditunjukkan kepada awak media.
Setelah memberikan keterangan, tumpukan uang berjumlah Rp 87 miliar tersebut diangkut kembali ke dalam Bank Mandiri dengan sebuah troli.
Suara gesekan plastik terdengar jelas setiap kali petugas memindahkan bal tumpukan uang dari atas meja ke atas troli.
Sesekali petugas bank tersebut saat mengangkat bal berisi uang miliaran rupiah dengan kedua tangannya.
Dua petugas bank berseragam wearpack warna biru menarik troli berisi tumpukan uang Rp 87 miliar setinggi 1,5 meter itu.
Seorang petugas keamanan internal bank sampai ikut membantu mendorong tumpukan uang tersebut karena beratnya beban troli tersebut.
Bukan dari Jual Aset
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menjelaskan, penyetoran uang Rp 87 miliar dari pihak terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono ini adalah bagian dari pelunasan pembayaran uang pengganti atas putusan perkaranya dengan total Rp 169.472.960.461.
"Ini kami di sini untuk memastikan sebagai simbol bahwa uang ini sudah pasti masuk ke rekening Bank Mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara," kata Tony.
Tony merinci, sebelumnya pihak Samadikun telah menyetorkan uang pengganti dengan mencicil sejak dia ditangkap di China dan dieksekusi pada April 2016.
Baca: Penembak 3 Teroris Dapat Pin Emas, Empat Polisi Lainnya Naik Pangkat
Pada akhir 2016, pihak Samadikun menyetorkan sebanyak Rp 41 miliar, dua kali penyetoran dengan total Rp 40 miliar, serta menyetorkan dana Rp 1 miliar pada awal 2018.
"Lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," ujar Tony.
Tony mengungkapkan, total dana Rp 169 miliar yang telah dibayarkan oleh Hartono kepada jaksa, tidak ada yang berasal dari penjualan aset yang disita.
"Pertama ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita, clear. Kemudian kedua sebetulnya ini bukan dibayar cash ya. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri," ujarnya.
Dan dengan penyetoran terakhir sebesar Rp 87 miliar ini, maka Samadikun Hartono sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan aset yang disita oleh Kejaksaan karena telah memenuhi seluruh kewajibannya selaku terpidana.
"Ini artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.
Ia berharap terpidana lain segera melunasi kewajibannya kepada negara.
Ia memastikan jaksa eksekutor akan segera mengambil langkah tegas jika uang kerugian negara dan denda tidak dibayar para terpidana kasus korupsi, khususnya koruptor BLBI.
Perwakilan pihak Bank Mandiri, Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto menyampaikan selamat kepada kejaksaan yang berhasil mengeksekusi uang pengganti kerugian negara ini.
"Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan," ujarnya.
Baca: Universitas Nihon Jepang Dikritik Keras Universitas Kwansei terkait Pertandingan American Football
Pada 28 Mei 2003, Samadikun Hartono selaku komisaris Utama PT Bank Modern divonis oleh Mahkamah Agung (MA) telah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun dan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
MA memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan mewajibkannya untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar.
Namun, Samadikun kabur sesaat setelah MA menjatuhkan vonis itu.
Setelah 13 tahun buron, akhirnya pengusaha kelahiran Bone, Sulawesi Selatan 4 Februari 1948 tersebut berhasil ditangkap atas kerja sama G to G setelah buronan itu menonton F1 di Shanghai, China pada 14 April 2016.
Kemudian sang buronan kasus korupsi kakap itu dideportasi dengan pesawat jet cateran Challenger 350 milik maskapai Vista Jet ke Indonesia pada 21 April 2016.