Din Syamsuddin Tolak Al Quran Dijadikan Barang Bukti Kasus Terorisme
Menurut Din, Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim yang selalu ada di rumah maupun tempat ibadah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP) Din Syamsuddin menolak Al-Quran dijadikan sebuah barang bukti untuk kasus terorisme.
"Ya sebaiknya janganlah, saya setuju Al-Quran jangan dijadikan bahan bukti, saya setuju," ujar Din di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris
Menurut Din, Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim yang selalu ada di rumah maupun tempat ibadah, sehingga tidak pantas jika dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Itu kitab suci yang seyogyanya sudah ada di rumah seorang muslim," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' muncul di situs change.org.
Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.
Isi petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme.
Pembuat petisi tersebut membuka dengan kalimat, 'Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun.'
Sang pembuat petisi itu pun memberikan saran kepada penegak hukum yang menemukan Alquran di sebuah tempat kejadian perkara agar tidak menyitanya sebagai salah satu barang bukti.
Baca: Truk Tronton Hantam 6 Kios di Cisauk, Sopir Diduga Mengantuk
Sebaliknya, sang pembuat petisi meminta penegak hukum untuk memuliakan Alquran tersebut.
"Saat Anda, wahai aparat penegak hukum atau siapa saja, menemukan Alquran yang mulia di TKP kejahatan; segeralah muliakan dengan mengambilnya dalam keadaan bersuci lalu wakafkanlah ke masjid terdekat. Itu adalah tindakan yang bermoral, mulia, dan benar. Tidak ada manfaatnya menyatukan Alquran dengan sekelompok barang bukti kejahatan lainnya," demikian dikutip dari laman petisi tersebut.