Formappi Sebut DPR Lambat Dalam Persoalan RUU Terorisme
DPR gagap mengahadapi persoalan rakyat. Mereka (DPR) tidak bisa merespon dengan cepat peristiwa-peristiwa
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebutkan DPR terlalu lambat dalam pengesahan RUU Terorisme.
"DPR gagap mengahadapi persoalan rakyat. Mereka (DPR) tidak bisa merespon dengan cepat peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini. Padahal mereka telah berkomitmen untuk mengabdikan diri kepada rakyat," katanya kepada awak media di PP PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Menurutnya dalam menentukan prioritas untuk bangsa, DPR selalu kebingungan dalam mengambil sikap.
"Bingung menentukan nama UU. Pertama terkait UU terorisme dan UU minuman beralkohol. Saya kira itu kelemahan DPR bersama dengan pemerintah dalam pembuatan legislasi," tuturnya.
Selain itu DPR, masyarakat, dan pemerintah dianggap begitu cepat melupakan terkait rentetan teror bom yang terjadi.
Sebab, ia menilai saat ini masyarakat sibuk mengomentari RUU Terorisme dan DPR dan pemerintah tengah sibuk membahas RUU Terorisme.
"Orang begitu cepat beralih membicarakan soal bagaimana UU Terorisme ini diubah, bagaimana menyiapkan legislasi untuk mengantisipasi teroris ini. Pembicaraan ini membuat kita semua lupa, kurang peduli, kurang prihatin terhadap korban. Akibatnya, kita terjebak dalam permainan DPR dalam menyusun legislasi," ungkap Lucius.
Terkait Perppu, dia mengatakan dalam pengesahan RUU Terorisme jadi UU Terorisme harusnya pemerintah mendukung DPR, bukan malah berencana membuat Perppu.
"Terkait Perppu memang itu kewenangan istimewa selaku presiden. Perppu itu dilakukan presiden karena merasa ada kekosongan hukum. Namun, seharusnya pemerintah sendiri mendukung DPR untuk segera mengesahkan RUU Terorisme ini menjadi UU," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.