Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra: Penanggulangan Terorisme Harus Lebih Substansial

Ketua DPP Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan penanggulangan terorisme harus dilakukan secara komprehensif.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gerindra: Penanggulangan Terorisme Harus Lebih Substansial
Adiatmaputra Fajar
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan penanggulangan terorisme harus dilakukan secara komprehensif.

Selain penindakan, pemerintah juga harus memperhatikan pencegahan yang salah satunya menelusuri akar permasalahan yang menyebabkan munculnya paham radikal yang berujung pada aksi teror.

‎"Jadi saya kira kemudian, akar masalahnya ini diperhatikan untuk diselesaikan pemerintah. Ini kan kemiskinan semakin besar, ketimpangan semakin melebar, ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Apapun lah dilakukan untuk melawan terorisme tetapi akar masalah itu jangan dilupakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca: Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta

Pasalnya menurut Irawan, aksi teror kali ini sangat luar biasa mengkhawatirkan.

Bagaimana tidak, menurutnya satu keluarga nekat melakukan bom bunuh diri di gereja, Surabaya.

‎"Karena kejadian akhir-akhir ini sudah di luar nalar di luar akal sehat, satu keluarga bisa melakukan itu, itu kan doktrinnya luar biasa, saya kira harus masuk ke akar masalahnya," katanya.

Meskipun demikian, Irawan mengaku untuk kondisi sekarang ini, penindakan terhadap pelaku teror juga tetap dibutuhkan.

Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, ia mendukung bila pemerintah melibatkan TNI melalui Komando Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam penumpasan terorisme, dengan syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang kini sedang direvisi.

"Untuk tujuan pemberantasan terorisme, bisa saja (TNI)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas