Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Teroris dari Bom Bali Pertama Akan Diberi Uang Santunan

Nantinya, jumlah ganti rugi yang akan diberikan akan tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, pemberian ganti ruginya proporsional

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Korban Teroris dari Bom Bali Pertama Akan Diberi Uang Santunan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Keluarga korban dan aktivis perkumpulan korban terorisme di Indonesia melakukan tabur bunga saat aksi damai Peringatan 1 Tahun Tragedi Bom Thamrin 14 Januari 2016, di TKP Pos Polisi Perempatan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta, Sabtu (14/1/2017). Aksi Damai yang diinisiasi oleh Aliansi Indonesia Damai (AIDA) dan Yayasan Penyitas Indonesia (YPI) ini selain sebagai bentuk dukungan kepada Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dini terhadap gerakan dan aksi terorisme juga merupakan bentuk ajakan agar masyarkat turut melakukan antisipasi dan senantiasi menjaga ketentraman, kedamaian serta saling toleransi dalam kehidupan yang majemuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan DPR dan Pemerintah telah membahas pemberian uang santunan atau kompensasi kepada korban teror di tanah air sejak tragedi Bom Bali pertama.

"Sudah masuk, tadi sudah saya jelaskan. Jadi ganti rugi ini komprehensif, kedepan itu berapa besaran ganti rugi yang sudah kena korban sejak 2002 bom Bali dapat," ujar Supiadin dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris

Nantinya, jumlah ganti rugi yang akan diberikan akan tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, pemberian ganti ruginya proporsional sesuai kebutuhan korban.

"Kalau dia luka ringan berapa, luka berat berapa, tewas berapa. 75 juta untuk yang luka-luka, saya enggak bisa sebutkan disini nanti ada karena saya tidak secara rinci, ada aturannya," jelas Supiadin.

Meski begitu, pemberian santunan akan melihat dampak yang dirasakan oleh korban, serta bukti bahwa para korban terdampak dari teror tersebut.

"Tapi dia harus ada bukti bahwa tadi pagi dia sehat tidak apa-apa kemudian bom meledak kaget jantung mati. Jadi yang dimaksud korban bukan hanya korban di lokasi persis tapi orang yang terdampak akibat aksi ledakan bom itu," tambah Supiadin. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas