Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Definisi Terorisme, Andi Arief: yang Akan Dibuat UU Antiterorisme Bukan Subversif

Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Kritik Definisi Terorisme, Andi Arief: yang Akan Dibuat UU Antiterorisme Bukan Subversif
Kolase/TribunWow.com
Andi Arief & Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Demokrat, Andi Arief menuliskan pendapatnya yang tidak sepakat dengan definisi terorisme.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @AndiArief__ yang diunggah pada Jumat (18/5/2018).

Diketahui, RUU yang belum disahkan lantaran adanya pedebatan definisi terorisme.

 Analisa Ruhut Sitompul soal Alasan Jokowi Undang Fadli Zon dan Fahri Hamzah Berbuka Puasa di Istana

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa dalam pembahasan, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah terkait definisi terorisme.

Syafi'i mengatakan, dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU Antiterorisme, DPR menginginkan definisi terorisme memasukkan unsur politik.

Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika melakukan tindakan kejahatan yang merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

 Sambil Tersenyum, Najwa Shihab Beberkan Kenangan Masa Lalunya Bersama Fahri Hamzah

Selain itu, pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris.

Berita Rekomendasi

Sementara, kata Syafi'i, pihak pemerintah memandang tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme.

Menanggapi hal itu, Andi Arief mengunggah sebuah definisi terorisme.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas