Sekjen PSI Meradang, Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih Tangani Pelanggaran Kampanye Pemilu
Kata Raja Juli, sampai saat ini, baru salah satu dari empat partai baru di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu saja yang diproses oleh Bawaslu RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI), Raja Juli Antoni, meminta Bawaslu RI melakukan penindakan terhadap semua partai politik yang melakukan pelanggaran pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
PSI meminta Bawaslu tidak tebang pilih.
Kata Raja Juli, sampai saat ini, baru salah satu dari empat partai baru di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu saja yang diproses oleh Bawaslu RI.
“Saya menduga kasus ini adalah kasus pertama dan terakhir di Indonesia. Kecuali, Bawaslu benar-benar independen dan memiliki keberanian untuk tidak tebang pilih. Tetapi, terus terang saya ragu,” kata dia, Minggu (20/5/2018).
Untuk mewujudkan keadilan di dalam proses penanganan pelanggaran aturan Pemilu, dia meminta, kepada seluruh elemen masyarakat agar terus melakukan pemantauan terhadap kinerja lembaga penyelenggara Pemilu.
Baca: Fraksi Gerindra DPRD DKI Dukung Langkah Pemprov Jual Saham di Perusahaan Bir
“Harapan saya rakyat Indonesia memantau seluruh proses ini, melihat proses kedzaliman pada partai baru yang dilakukan Bawaslu,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana Pemilu berupa kampanye di luar jadwal dengan cara melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri, pada Kamis (17/5/2018).
Baca: Kementerian ESDM Usul Pakai Cadangan Devisa untuk Tambah Subsidi Solar
PSI diduga melakukan pelanggaran berupa pemasangan iklan kampanye di media cetak, Jawa Pos pada 23 April lalu. Padahal, pemasangan iklan kampanye itu di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU RI.
Berdasarkan temuan dari Indonesia Election Watch (IEW), terdapat 11 partai politik yang diduga melakukan pelanggaran kampanye. IEW sudah memasukkan laporan ke Bawaslu RI pada Senin (11/5/2018).
Namun, laporan yang tercatat di Surat Laporan Nomor: 004/IEW/V/2018 tanggal 11 Mei 2018, sampai hari Jumat kemarin belum ditindaklanjuti.
Rincian partai politik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, yaitu:
Media Audio Visual (Televisi):
Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Media Cetak:
Partai Demokrat, PAN, PSI
Media Luar Ruang:
Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, PPP, Partai Bulan Bintang,PKS, PAN, PKB