Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Minta Pemerintah Lebih Getol Tangkal Radikalisme

Desakan itu didasari rangkaian teror bom di Surabaya pekan lalu yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Bamsoet Minta Pemerintah Lebih Getol Tangkal Radikalisme
Surya/M Taufik
Warga menggali kubur untuk 7 mayat pelaku serangan bom bunuh diri di Surabaya. Tujuh mayat ini dikubur di Sidoarjo dalam 3 liang lahat, Minggu (20/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPR Bambang Soesatyo (mendesak pemerintah merumuskkan strategi untuk menangkal radikalisme pada anak-anak. Desakan itu didasari rangkaian teror bom di Surabaya pekan lalu yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya.

“Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bambang, Minggu (20/5/2018) kemarin.

Legislator Partai Golkar itu menilai negara tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak. Bahkan, tak ada jaminan anak-anak terlindungi dan diasuh secara baik di ketika bersama orang tua sendiri.

“Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orang tua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak,” tegasnya.

Bamsoet menambahkan, pemerintah daerah tak bertindak ketika pihak-pihak yang terlibat terorisme tak mengizinkan anak-anak mereka bersekolah. Sayangnya, negara melalui melalui pemerintah daerah setempat tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak yang dilarang bersekolah oleh orang tua mereka justru didoktrin dengan radikalisme.

Menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme ibahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.

Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

“Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu. Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme. Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.

“Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak,” tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas