Hakim Sebut Jack Boyd Lapian Terlalu Banyak Beropini saat Beri Keterangan di Pengadilan
Ketika memberikan keterangan, majelis hakim sempat menegur Jack karena dianggap terlalu banyak memberikan opini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo.
Dhani didakwa dalam kasus ujaran kebencian dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentolan grup Dewa 19 tersebut dilaporkan Jack, karena cuitannya di Twitter pada pertengahan 2017 dengan menulis semua pendukung penista agama harus diludahi wajahnya.
Persidangan yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB baru dimulai sekiranya pukul 17.00 WIB.
Di persidangan, Jack memberikan keterangan atas laporannya terhadap terdakwa Ahmad Dhani.
Ketika memberikan keterangan, majelis hakim sempat menegur Jack karena dianggap terlalu banyak memberikan opini.
"Yang kamu jelaskan itu opini, coba berikan fakta sesuai dengan yang kamu laporkan," ucap hakim ketua Ratmoho di persidangan, Senin (21/5/2018).
Saat ini sidang ditunda selama satu jam hingga pukul 19.00 WIB, bertepatan dengan jam buka puasa bagi umat Muslim.
"Sidang ditunda, kita istirahat sejenak sekaligus buka puasa, dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," ucap Ratmoho.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hakim Sebut Pelapor Ahmad Dhani Dalam Kasus Ujaran Kebencian Banyak Beropini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.