Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkumham Ungkap Pengaturan Peran TNI Hadapi Teroris Akan Diatur di Perpres

Widodo mengungkapkan nantinya Perpres tersebut mengatur secara teknis, bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkumham Ungkap Pengaturan Peran TNI Hadapi Teroris Akan Diatur di Perpres
Net
Densus 88 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana, menjelaskan bila peran TNI dalam menanggulangi terorisme, akan diatur lebih jauh dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

"Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa Perpes untuk saat ini," ucap Widodo di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Widodo mengungkapkan nantinya Perpres tersebut mengatur secara teknis, bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.

"Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di Pepres itu," ucap Widodo.

Namun, Widodo masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang sebagai diatur, sebab Perpres tersebut masih berbentuk draf.

"Nanti drafnya kita lihat dulu. Rapat juga belum, draftnya masih belum juga. Masih kita siapkan. Iya (masukan) soal peran TNI nanti. Dalam rapat RUU berkembang seperti itu," ungkap Widodo.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu pembahasan Perpres ini bersama dengan menunggu pembahasan revisi Undang-undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR RI.

"Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di Perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," ujar Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas