Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Novanto Sebut Mekeng-Markus Terima Uang Proyek KTP-el

Irvanto menyerahkan uang itu di lantai 12 gedung DPR RI. Dia mendapatkan perintah dari Andi Narogong

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keponakan Novanto Sebut Mekeng-Markus Terima Uang Proyek KTP-el
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). KPK resmi menahan Irvanto terekait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo.

Pada Senin (21/5/2018), terungkap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menyerahkan uang USD 1 juta terkait proyek e-KTP kepada politikus Partai Golkar, Melchias Mekeng dan Markus Nari.

Irvanto menyerahkan uang itu di lantai 12 gedung DPR RI. Dia mendapatkan perintah dari Andi Narogong, salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

“Saya mendapat perintah Pak Andi, membawa USD 1 juta ke lantai 12. Di ruang itu ada Mekeng dan Markus Nari. Saat itu beliau (Setnov) sedang ada tamu, setelah saya membawa uang saya lapor ke beliau kalau saya diperintahkan Andi untuk bawa uang ini. Kata beliau langsung aja serahjan ke Pak Mekeng dan Pak Markus,” tutur Irvanto, Senin (21/5/2018).

Setelah mendengarkan pernyataan dari Irvanto, majelis hakim menanyakan serta memastikan kepada Irvanto apabila uang itu benar diberikan olehnya, lalu diserahkan kepada Mekeng dan Markus.

"Iya saya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan," jawab Irvanto.

Semula, Irvanto tidak mengetahui uang itu diserahkan untuk siapa. Dia menegaskan hanya menyerahkan kepada Markus yang duduk bersebelahan dengan Novanto.

Berita Rekomendasi

“Kebetulan mereka duduk bersebelahan, itu USD 1 juta itu. Untuk mereka berdua, saya tidak tahu peruntukan, saya hanya diperintahkan,” kata Irvanto.

Di kasus tersebut, dia menegaskan, peran hanya sebatas kurir yang dimintai bantuan oleh Andi Narogong untuk mengantarkan uang.

“Saya hanya diperintahkan Pak Andi, sebagai kurir saja," tegasnya.

Di kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto, tersangka e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Lalu, teman Irvanto yaitu Muda Ihsan Harahap, Mantab Dirut PT Len Persero Wahyudin Baginda, Kabag Umum Dirjen Dukcapil Rudy Indarto, dan mantan Karyawan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas