Kerugian Rp169 Miliar Berhasil Diselamatkan
Kerugian negara sebesar Rp169 miliar berhasil diselamatkan dan masuk kas negara.
Editor: Content Writer
Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diapresiasi, setelah mampu mengembalikan aset koruptor Samadikun Hartono. Ini merupakan capaian yang sangat bagus di bidang penegakan hukum.
Kerugian negara sebesar Rp169 miliar berhasil diselamatkan dan masuk kas negara.
Apresiasi ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Senin (21/5/2018).
“Ini yang berkali-kali saya katakan bahwa kita harus optimis. Bangsa ini tengah bergerak maju menuju perbaikan. Begitu pula yang terjadi di institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Kerugian negara sebesar Rp169 miliar itu, akhirnya dikembalikan Samadikun dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah buron selama 13 tahun.
Samadikun sendiri adalah pemilik Bank Modern yang menyalahgunakan BLBI tersebut pada 1998. “Saya sangat mengapresiasi kerja baik, kerja hebat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp169 miliar ke kas negara dari koruptor BLBI Samadikun Hartono. Ini prestasi yang patut dipertahankan dan dijadikan contoh,” kata Arteria.
Penegakan hukum, lanjut Anggota F-PDI Perjuangan ini, tidak hanya fokus pada pembuktiaan seorang terdakwa telah melakukan korupsi, tapi juga mampu memenjarakannya sekaligus mengembalikan aset negara.
Memaksimalkan asset recovery, menurutnya, jauh lebih utama dibandingkan memberi pemberatan hukuman pidana penjara.
“Sejatinya, instrumen tipikor ini dihadirkan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara. Sekali lagi bravo Kejaksaan Agung, semoga prestasi ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan dan dicontoh oleh lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi lainnya,” tutup politisi dari dapil Jatim VI ini.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.