Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN: Masih Marak Transaksi Narkotika Di Dalam Lapas

Hal itu terlihat dari pengungkapan BNN di Pekanbaru yang mendapati shabu seberat 7,93 Kg

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN: Masih Marak Transaksi Narkotika Di Dalam Lapas
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Heru Winarko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih mendapati banyaknya pengendalian narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu terlihat dari pengungkapan BNN di Pekanbaru yang mendapati shabu seberat 7,93 Kg dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.

Jaringan ini dikendalikan dari dalam lapas Pekanbaru oleh napi atas nama lwan ais Ahuan bin Asw ais Hia ais Awan.

Itu pula yang terjadi di lapas II Kalianda Lampung yang meyeret Kepala lapas Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas.

"Kita duga ada peredaran uang untuk memberikan hadiah kepada petugas, oleh karena itu kasus ini belum berhenti, Kalapas dan kepala pengamanan juga masih di proses," terang Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat rilis di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).

Dari pengembangan di Lapas II Kalianda Lampung, Heru menyebut ada barang bukti yang ditemukan diselundupkan kedalam lapas 2 kg shabu.

Selain itu, BNN dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus menelusuri adanya transaksi keuangan yang dilakukan napi dengan Kalapas Muchlis Adjie.

Berita Rekomendasi

"kita sedang melakukan penyelidikan TPPU nya. Kita juga sedang perdalam bukan hanya kurirnya tapi semua yang terlibat serta mereka yang pura-pura tidak tahu tapi menikmatinya," terang Heru.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas.

Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas