Diperiksa Bareskrim Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Raja Juli Antoni: Bawaslu Tafsir Sepihak
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran itu.
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menuliskan beberapa cuitan sebelum menghadiri panggilan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal.
Berdasarkan surat dari Bareskrim No: S.Pgl/977/V/2018/Dit Tipidum, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran itu.
Raja Juli Antoni mengaku akan memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut.
Di dalam surat tersebut disebutkan, pihak PSI diminta membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penayangan iklan PSI pada media massa tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, proses penanganan pelanggaran terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak nasional, Jawa Pos yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditindaklanjuti dari Bawaslu RI ke Penyidik Bareskrim Polri.
Pada Kamis (17/5/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, Bawaslu RI telah meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/Bareskrim Tertanggal 17 Mei 2018.
Lantaran ia siap menghadapi panggilan tersebut, Raja Juli Antoni menuliskan beberapa cuitan.