KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Suap RAPBN 2018
Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Eka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Mei 2018-3 Juli 2018 untuk tiga tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).
Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.
Baca: KPK OTT Anggota DPR Terkait Suap RAPBN 2018
Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.
Terkait kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui tranfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.
Untuk sumber dana suap, penyidik menduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Dimana tersangka Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.