Operasi Bakamla Tangkap Dua Kapal Vietnam Tanpa Dokumen
Operasi Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Penulis: FX Ismanto
Laporan Humas Bakamla, Mayor Marinir Madiono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal dikawal guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan telah tiba di Pelabuhan Satwas PSDKP Natuna, kemarin.
Kali ini penangkapan dilakukan oleh KP Hiu 12, kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam operasi rutin Bakamla, di Perairan Barat Tarempa.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/5) sekira pukul 15.45 WIB, ketika kapal yang dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan ini sedang melakukan penangkapan di Perairan Tarempa dengan menggunakan alat tangkap Gill Net. Ketika diperiksa, kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhkoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing.
Masih dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga sedang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap Gill Net. Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhkodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
Atas dugaan pelanggaran ilegal fishing yang dilakukan kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hokum lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.