Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Pengiriman TKI Ilegal
"Secara umum sekitar 1500 dari Januari, paspor yang ditunda,” tutur mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu ditemui di Auditorium BNP2TKI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan ribuan paspor bagi para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Penundaan penerbitan paspor itu dilakukan, karena pengiriman TKI itu disinyalir ilegal.
Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya menemukan ada upaya pengiriman TKI secara ilegal melalui berbagai modus operandi.
Baca: BNP2TKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Dini Untuk Cegah Adanya TKI Ilegal
"Secara umum sekitar 1500 dari Januari, paspor yang ditunda,” tutur mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu ditemui di Auditorium BNP2TKI, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Berdasarkan temuan di lapangan, dia menjelaskan, para calon TKI itu memilih menggunakan visa kunjungan wisata untuk dapat pergi ke luar negeri.
Baca: KPK Tangkap Bupati Buton Selatan Bersama Sembilan Orang Lainnya Dan Sita Uang Rp 400 Juta
Namun, kata dia, sesampai di negara tujuan, mereka malah bekerja.
Selain itu, dia melanjutkan, sebagian orang mengklaim ingin melakukan ibadah atau ziarah ke tempat-tempat suci agama di sejumlah negara kawasan Timur Tengah.
"Yang, kami curigai mereka akan melakukan kegiatan bekerja, tetapi tidak sesuai prosedur. Dia mau wisata, tetapi tidak jelas alasan wisata ke luar negeri. Ada yang mau ziarah, tetapi tidak ada rekomendasi,” kata dia.
Baca: PP Pemuda Muhammadiyah Berharap DPR Tidak Terburu-buru Sahkan RUU Terorisme
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait.
Bagi calon TKI, dia mengaku, harus mengurus prosedur di BNP2TKI.
Sedangkan bagi yang mau menjalankan ibadah, pihaknya meminta rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Ini bentuk perlindungan dari Ditjen Imigrasi. (Perlindungan,-red) sebelum mereka berangkat, karena kalau mereka sudah berangkat, perlindungan kami itu sudah kurang. Bargaining power lemah, karena mereka tidak prosedur,”katanya.
Karena itu, dia mengingatkan, apabila masyarakat ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya memenuhi prosedur yang sudah diatur oleh pemerintah. Prosedur itu melalui Dinas Tenaga Kerja atau BNP2TKI yang ada di setiap wilayah.
Jajaran imigrasi juga sudah memperketat pintu-pintu masuk dan keluar Negara Indonesia.
Bagi mereka yang ingin meninggalkan negara ini, dia menegaskan, pihak imigrasi melakukan pemeriksaan.
"Kami sarankan mereka kalau ingin bekerja penuhi dulu job order, visa kerja ada tidak. Kalau tidak rentan perdagangan orang,” katanya.