Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tiga Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Alasan pertama, Bawaslu RI telah mengambil kesimpulan hukum, sebelum proses hukum itu dimulai oleh instansi Polri.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tiga Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Abhan dan Mochammad Afifudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (23/5/2018).

Laporan dibuat, karena pihak Bawaslu RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, mengatakan pelaporan dibuat karena pihaknya merasa telah dizhalimi Bawaslu RI. Oleh karena itu, pihaknya berupa mencari keadilan dengan cara melaporkan kepada DKPP.

“Kami terpaksa menempuh jalur ini. Kami hari ini resmi melaporkan dua orang pimpinan Bawaslu, yaitu saudara Abhan dan Mochammad Afifudin ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik,” tutur Tsamara, Rabu (23/5/2018).

Baca: PSI Diimbau Ikuti Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal

Dia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa PSI melaporkan Bawaslu RI kepada DKPP.

Alasan pertama, Bawaslu RI telah mengambil kesimpulan hukum, sebelum proses hukum itu dimulai oleh instansi Polri.

Kesimpulan hukum itu, kata dia, berupa permintaan kepada Bareskrim Polri agar menetapkan tersangka, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Chandra Wiguna.

Berita Rekomendasi

“Kami melihat keduanya telah melampaui batas kewenangan. Bawaslu offside ketika dalam release-nya Bawaslu menyatakan agar kepolisian dalam 14 hari segera menetapkan tersangka,” kata dia.

Alasan kedua, menurut dia, Bawaslu RI menyatakan pihak PSI telah melakukan kampanye di luar jadwal berupa frasa citra diri.

Dia mengklaim, Bawaslu RI menentukan sendiri ketika iklan atau pengumuman poling PSI di salah satu media cetak pada 23 April itu baru saja berlangsung.

“Jadi ketika berlangsung pengumuman poling ini baru kemudian Bawaslu menafsirkan apa itu citra diri nah ini kan aneh sekali satu tafsir frasa yang baru saja di defenisikan ketika proses berlangsung kemudian dijadikan alat menghukum kami,” kata dia.

Alasan ketiga, dia melanjutkan, Bawaslu RI telah berlaku inkonsisten, setelah mengatakan kategori citra diri itu cukup diberi sanksi peringatan.

“Tetapi kemudian Bawaslu meneruskan laporan ini dengan dasar citra diri ke Bareskrim dan segera meminta agar kedua orang tokoh PSI dijadikan tersangka,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas