Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken PP Pemberian THR untuk ASN dan Pensiunan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Teken PP Pemberian THR untuk ASN dan Pensiunan
Seno
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.

"Ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

‎Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini dapat bermanfaat pada kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

"Bukan hanya bermanfaat pada kesejahteraan saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," papar Jokowi.

‎Saat pengumuman THR dan gaji ke-13, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas