Jokowi Teken PP Pemberian THR untuk ASN dan Pensiunan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri.
"Ada yang istimewa tahun ini dibanding tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini dapat bermanfaat pada kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Bukan hanya bermanfaat pada kesejahteraan saat menyambut hari raya Idul Fitri tapi kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," papar Jokowi.
Saat pengumuman THR dan gaji ke-13, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.