Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi: THR Juga akan Diberikan pada Pensiunan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau PP yang mengatur soal tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau PP yang mengatur soal tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri.

"Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan, para penerima tunjangan seluruh PNS, seluruh prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang bertugas diseluruh pelosok tanah air," kata jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Menurutnya, PP tersebut ditandatangani hari ini.

Baca: Pernikahan Bukan Solusi Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung, Ini Alasannya

Presiden Jokowi juga mengungkapkan, ada yang spesial untuk pensiunan tahun ini.

"Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Dan ada yang istimewa untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya THR tahun ini diberikan kepada para pensiunan," kata Jokowi.

Dirinya berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat kualitas pelayanan publik meningkat.

"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke 13 bukan hanya bermanfaaat bagi kesejahteraan terutama menyambut Idul Fitri, tapi juga saya berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," katanya.

Baca: Seorang Polisi di Pangkal Pinang Dilarikan ke RS, Diduga Dikeroyok Seniornya

Rekomendasi Untuk Anda

Simak videonya di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Presiden Jokowi: THR Tahun Ini Diberikan Kepada Seluruh Pesiunan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas