Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kak Seto: Negara Harus Serius Tangkal Regenerasi Teror

Manakala aksi teror menyasar anak-anak hingga menderita cedera dan hilangnya nyawa, hukum harus tegas tanpa kompromi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kak Seto: Negara Harus Serius Tangkal Regenerasi Teror
Tribunnews.com/Valdy Arief
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), sebelumnya dikenal dengan Komnas Perlindungan Anak, lewat ketua Umumnya Seto Mulyadi menyebut negara harus menangkal regenerasi terror sejak dini.

Manakala aksi teror menyasar anak-anak hingga menderita cedera dan hilangnya nyawa, hukum harus tegas tanpa kompromi. Kejahatan serius harus juga ditangani dengan pendekatan hukum yang serius.

LPAI memberi apresiasi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang berjanji akan melindungi ASA secara khusus.

ASA bukanlah satu-satunya anak yang membutuhkan perlindungan khusus itu. Banyak kasus dimana ayahnya tewas dengan sebutan terduga teroris, walaupun makna sesungguhnya adalah "belum terbukti bersalah", namun anak-anak dan istri mereka kerap menerima sanksi sosial yang berat. Diusir dari tempat tinggal hingga diasingkan sedemikian rupa, membuat mereka kesulitan mempertahankan hidupnya.

"Anak-anak terduga teroris, bahkan seluruh masyarakat, sesungguhnya butuh kepastian apakah orang tua mereka benar-benar teroris atau terus berstatus sebagai orang yang diduga teroris selama-lamanya," kata Seto Mulyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/5/2018).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kak Seto itu menerangkan dalam pasal 59 UU Perlindungan Anak, bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orang tua mereka, dan tidak sepantasnya anak-anak yang mereka lahirkan menerima getah akibat teror yang diduga dilakukan ayah atau ibunya.

Pengusiran dan pengasingan terhadap anak-anak terduga teroris merupakan pelanggaran serius. Terlebih saat negara menyamakan begitu saja "anak terduga teroris", dengan "anak teroris". Negara dituntut untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban jaringan terorisme.

Berita Rekomendasi

"Pengabaian serta persekusi oleh masyarakat terhadap anak-anak dari para terpidana dan terduga teroris, justru dikhawatirkan anak-anak malang tersebut kelak malah menduplikasi perilaku kekerasan sebagai cara mencapai tujuan," ujar Kak Seto.

Negara harus merasa terpanggil, dan hadir menangkal regenerasi teror ini. LPAI kembali mendorong Kementerian PPPA untuk dapat mengkoordinasikan pendataan, pemantauan, dan pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak teroris dan terduga teroris yang telah meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas