Abraham Samad Setuju Larangan Mantan Napi Tidak Boleh Jadi Calon Anggota Legislatif
Abraham Samad setuju dengan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Abraham Samad setuju dengan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
"Ya, oleh karena itu saya ingin mendorong partai politik itu punya code of conduct karena kalau partai sudah memiliki itu, maka partai punya dasar tidak mencalonkan orang-orang yang sudah berstatus napi.Tapi kalau tidak punya itu buat jadi rujukan, maka akan susah mereka untuk melakukan itu," ucap Abraham saat ditemui di Kantor DPP PKS Jl. TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Abraham bahkan menginginkan aturan tersebut berlaku di setiap partai politik sebelum mendaftarkan kadernya dalam pemilu legislatif.
"Pokoknya kita sesuai saja dengan aturan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita harus taati," tambah dia.
Baca: Konsisten Atur Larangan Napi Korupsi Daftar Caleg, KPU Akan Kirim Draft PKPU ke Kemenkumham
Bahkan Abraham ingin mendorong agar setiap partai politik mempunyai code of conduct yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.
"Saya ingin mendorong parpol punya code of conduct, kode etik ya," ujar Abraham.
Sebelumnya, Ketua KPK Laode Syarif juga mendukung kebijakan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon legislatif di 2019.
"Itu (eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg) nggak memberikan pembelajaran yang bagus pada masyarakat secara keseluruhan. Jadi saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas saja. Mantan napi tidak boleh diberi kesempatan untuk posisi penting di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Rabu (23/5) kemarin.
Diketahui, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.
KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.