Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anas Urbaningrum Yakin PK yang Ia Ajukan Dikabulkan Hakim

Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anas Urbaningrum Yakin PK yang Ia Ajukan Dikabulkan Hakim
KOMPAS IMAGES
Anas Urbaningrum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meyakini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya akan dikabulkan.

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan obyektif, ya harusnya ada putusan yang adil," ungkap Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ‎Kamis (24/5/2018).

Anas juga menegaskan PK yang diajukan oleh dirinya sudah memenuhi syarat dan punya dasar hukum yang kuat. Untuk detailnya, Anas akan menyampaikannya di muka persidangan.

"Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa. Tapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," singkatnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Kamis (24/5/2018) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Diketahui Anas mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, proyek perguruan tingg di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Diketahui sidang PK Anas akan dimpimpin oleh Hakim Sumpeno sebagi ketua majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas