DPR-Pemerintah Lanjutkan Sinkronisasi RUU Terorisme
Kemarin kita sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah terus mengebut pembahasan Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Setelah pada Rabu kemarin, tim perumus dan pemerintah menyepakati dua alternatif definisi terorisme, kali ini rapat pembahasan dilanjutkan dengan sinkronisasi pasal-pasal.
"Kemarin kita sampai tengah malam telah membahas pasal pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31 dan kedepan ini kita rasa pembahasan akan lebih mudah karena hanya tinggal membahas pasal pasal yang berkenaan dengan pencegahan," kata Ketua Panitia Khusus ( Pansus) revisi Undang-undang anti terorisme, Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).
Pasal pasal yang kali ini akan disinkronkan yakni mengenai kesiapsediaan, deradikalisasi, pemulihan terhadap korban, kompensasi, dan restitusi.
"Untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Kedua, tidak ada persoalan yang sama di pasal yang berbeda kemudian menggunakan istilah yang berbeda beda. Kemudian ketiga, tidak ada lagi pasal karet karena pasal-pasal yang masih mungkin multi tafsir akan diberi penjelasan," tuturnya.
Karena sifatanya hanya membahas dan membenahi masalah redaksional, Syafi'i yakin rapat sinkronisasi akan selesai sebelum malam ini. Kemudian, revisi dilanjutkan dengan rapat kerja bersama pemerintah, sebelum kemudian di sahkan dalam rapat paripurna Jumat esok.
"Maka kalau ini berjalan dengan baik maka insyaallah jumat barokah kita bisa menghasilkan UU yan membawa berkah kepada seluruh rakyat Indonesia," katanya.