Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Telah Menerima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar

Penambahan itu setelah lima anggota DPRD yang kecipratan uang dari Gatot mengembalikan kepada KPK.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, KPK Telah Menerima Pengembalian Uang Rp 4,35 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018). Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu anggota DPRD Sumatera Utara yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uangnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penambahan itu setelah lima anggota DPRD yang kecipratan uang dari Gatot mengembalikan kepada KPK.

"Kemarin lima anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp300jt," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).

Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK telah menyita uang hingga Rp 4.35 miliar hasil kejahatan tersebut. Uang tersebut berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut.

"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," jelas Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas