Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Fayakhun Andriadi (FA).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fayakhun Andriadi menggunakan rompi oranye. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Fayakhun Andriadi (FA).

Mantan politikus Partai Golkar tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

"FA perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari 27 Mei -25 Juni," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/5/2018).

Baca: Bertemu Presiden PKS, Abraham Samad Siap Maju Jadi Calon Presiden

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Baca: Menteri Agama Sebut Rilis 200 Nama Mubalig Bersifat Sementara

Berita Rekomendasi

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka didasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik dan fakta persidangan dari beberapa terdakwa lainnya.

Baca: Pengusaha Bugis Berharap Jusuf Kalla Jadi Presiden

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas