Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Ingatkan Masyarakat Tak Bercanda Soal Bom

"Paling tidak dia (pelaku candaan boom, - red) mengganggu ketertiban umum,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mabes Polri Ingatkan Masyarakat Tak Bercanda Soal Bom
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mewanti-wanti agar masyarakat tidak bercanda soal bom.

Alasannya, Setyo menyebut candaan itu bisa berujung terhadap ancaman pidana bagi pelakunya.

"Paling tidak dia (pelaku candaan boom, - red) mengganggu ketertiban umum," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Baca: PSI: Bawaslu Tidak Pernah Memberi Peringatan, Langsung Main Lapor Ke Polri

Selain itu, ia mengimbau masyarakat mengikuti aturan keamanan yang diterapkan ditempat umum seperti bandara.

Termasuk saat diperiksa di bandara, masyarakat harus menjalaninya secara baik.

Baca: Mabes Polri Sebut Remaja Pengancam Jokowi Bisa Dipidana

"Setiap ada yang menyatakan itu (bom) pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sejumlah orang bercanda dengan menyatakan diri membawa bom, ketika situasi memanas akibat aksi terorisme.

Baca: Terduga Pelaku Kasus Tewasnya Gadis Cilik Terbungkus Karung Diketahui Baru Lulus SMP

Dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan di Bandara Banyuwangi lantaran bercanda membawa bom, Rabu (23/5).

Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu pun diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas