Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Yakin Tidak Ada Voting Soal Definisi Terorisme

"Engga ada (voting), musyawarah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Yakin Tidak Ada Voting Soal Definisi Terorisme
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menkumham Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja bersama Pansus Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Yasonna yakin tidak akan ada voting dalam rapat yang beragendakan membahas definisi terorisme.

"Engga ada (voting), musyawarah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/5/2018).

Baca: Koopssusgab Akan Dipimpin Jenderal TNI

Untuk diketahui ada dua alternatif definisi terorisme yang kini sedang dibahas.

Perbedaan dua alternatif tersebut mengenai adanya frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Alternatif pertama, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.

Baca: Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Buton Selatan Sebagai Tersangka Suap

Alternatif kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbilkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek+objek vital yang strategis, Lingkungn Hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Berita Rekomendasi

Pemerintah mengusulkan agar alternatif pertama yang digunakan dalam definisi terorisme.

Sementara mayoritas fraksi di DPR menginginkan alternatif 2 yang dituangkan dalam definisi terorisme.

Baca: Mimpi Sang Ibu Sebelum Polisi Tangkap Pelaku Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Di Bogor

Yassona mengatakan tidak ada perbedaan signifikan dalam dua alternatif definisi tersebut.

‎"Enggak ada berubah. Itu hampir sama aja," katanya.

Yassona menjawab diplomatis saat ditanya alternatif mana yang kemungkinan besar akan digunakan.

Ia hanya mengatakan jika alterntif yang diusulkan pemerintah 'aman‎'.

"Kita lihat nanti. Tenang aja. Aman," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas