PKB Bantah Disebut Tolak Frasa ''Motif'' dalam Definisi Terorisme
Ia mengatakan bahwa dari delapan fraksi yang menerima frasa motif dicantumkan dalam definisi, satu diantaranya adalah fraksinya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sebelumnya disebut sebagai salah satu fraksi yang menolak adanya frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme pada batang tubuh Undang-undang, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah.
Fraksi tersebut menuding fraksi lainnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem yang menolak frasa motif tersebut, dalam rapat Tim Perumus Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yang digelar Rabu kemarin, 23 Mei 2018.
Baca: 3 Fakta soal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018, Jumlahnya Lebih Besar dan Ternyata Ini Tujuannya
Anggota Pansus yang berasal dari fraksi PKB Syaiful Bahri menyampaikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa dari delapan fraksi yang menerima frasa motif dicantumkan dalam definisi, satu diantaranya adalah fraksinya.
"Yang delapan (fraksi yang menerima frasa motif masuk dalam definisi batang tubuh) itu termasuk dengan PKB, yang dua (fraksi menolak) itu PPP sama NasDem," ujar Syaiful di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Ia kemudian menjelaskan bahwa menurut fraksinya, teroris itu pasti melakukan aksi radikal dilatarbelakangi motif ideologi.
Sehingga PKB pun mendukung agar frasa motif dimasukkan dalam definiai batang tubuh Undang-undang (UU).
"Hampir semua penilaian kita bahwa mereka (teroris) itu pasti ada motif ideologi, oleh karena itu kita sepakat mengapa frasa itu perlu dimasukkan," jelas Syaiful.
Sebelumnya, anggota Pansus dari fraksi PPP Arsul Sani menyatakan hal sebaliknya pada Rabu kemarin di Kompleks Parlemen Senayan.
Ia menyebut dua fraksi yang menolak dimasukkannya frasa motif dalam definisi adalah PDIP dan PPP.
"Hanya dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, yakni PDIP dan PPP," kata Arsul.
Dalam rapat timus pansus RUU Terorisme kemarin, ada dua alternatif definisi yang masih akan dibahas hari ini.
Alternatif pertama adalah frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi pada batang tubuh UU.
Sedangkan alternatif kedua, frasa motif tidak perlu dimasukkan dalam definisi.
Dua alternatif definisi terorisme itu akan dibawa dalam Rapat Pleno bersama pemerintah pada hari ini.
Nantinya dari dua alternatif itu, akan disepakati salah satunya, mencantumkan atau tidak mencantumkan frasa motif dalam definisi terorisme.